Keamanan pangan menurut
Undang undang No 7 tentang Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang
dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Definisi
lainnya keamanan pangan diartikan sebagai terbebasnya
makanan dari zat zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan tubuh tanpa
membedakan apakah zat itu secara alami terdapat dalam bahan makanan yang
digunakan atau tercampur secara sengaja atau tidak sengaja kedalam bahan
makanan atau makanan jadi. ( Moehyi, 2000).
Seperti dikemukakan Dirjen
Pengawasan Obat dan Makanan (1996), dalam pedoman Cara Produksi Makanan Yang
Baik menggunakan istilah” Keamanan pangan “ dan “ Kelayakan pangan”. Yang
dimaksud dengan keamanan pangan adalah suatu kondisi yang menjamin bahwa pangan
yang akan dikonsumsi tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat mengakibatkan
timbulnya penyakit, keracunan atau kecelakaan yang akan merugikan konsumen.
Kelayakan pangan adalah suatu kondisi yang akan menjamin bahwa pangan yang
telah diproduksi sesuai tahapan yang normal tidak mengalami kerusakan, bau
busuk, kotor, menjijikan, tercemar atau terurai sehingga pangan tersebut layak
untuk dikonsumsi.
Pangan yang tidak aman dapat
menyebabkan penyakit yang disebut dengan foodborne
diseases, yaitu gejala penyakit yang timbul akibat mengkonsumsi pangan yang
mengandung bahan/senyawa beracun atau organimse pathogen. Penyakit penyakit
yang ditimbulkan oleh pangan dapat digolongkan ke dalam dua kelompok utama
yaitu infeksi dan intoksikasi. Istilah infeksi digunakan bila setelah
mengkonsumsi pangan atau minuman yang mengandung bakteri pathogen, timbul
gejala gejala penyakit. Intoksikasi adalah keracunan yang disebabkan karena
mengkonsumsi pangan yang mengandung senyawa racun. (Baliwati dkk, 2004)
Menurut Tamaroh (2003),
bahwa timbulnya gangguan keamanan pangan akibat keracunan pangan antara lain :
1) penggunaan bahan pangan mentah yang tercemar mikroba pathogen; 2) makanan
menunggu dalam waktu yang lama dalam suhu ruang sebelum makanan dikonsumsi; 3)
pendinginan yang tidak tuntas; 4) dan hygiene perorangan yang jelek dari
penjamah makanan.
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KEAMANAN PANGAN
Menurut Anwar (2004) pangan
yang tidak aman dapat menyebabkan penyakit yang disebut dengan foodborne
deseases yaitu gejala penyakit yang timbul akibat mengkonsumsi pangan yang
mengandung bahan/ senyawa beracun atau organisme patogen. Penyakit-penyakit
yang ditimbulkan oleh pangan dapat digolongkan ke dalam dua kelompok utama
yaitu infeksi dan intoksikasi. Istilah infeksi digunakan bila setelah
mengkonsumsi pangan atau minuman yang mengandung bakteri patogen, timbul
gejala-gejala penyakit. Intoksikasi adalah keracunan yang disebabkan
karena mengkonsumsi pangan yang mengandung senyawa beracun.
Beberapa faktor yang
menyebabkan makanan menjadi tidak aman adalah :
1.
Kontaminasi.
Kontaminasi adalah masuknya
zat asing ke dalam makanan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Kontaminasi
dikelompokkan ke dalam empat macam yaitu :
a.
Kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur,
cendawan.
b.
Kontaminasi fisik seperti rambut, debu,
tanah, serangga dan kotoran lainnya.
c.
Kontaminasi kimia seperti pupuk, pestisida,
mercury, arsen, cyianida dan sebagainya.
d.
Kontaminasi radiokatif seperti radiasi, sinar
alfa, sinar gamma, radio aktif, sinar cosmis dan sebagainya.
Terjadinya kontaminasi dapat dibagi dalam
tiga cara yaitu :
a.
Kontaminasi langsung (direct contamination) yaitu adanya bahan pemcemar yang masuk ke
dalam makanan secara langsung karena ketidaktahuan atau kelalaian baik
disengaja maupun tidak disengaja. Contoh potongan rambut masuk ke dalam nasi,
penggunaan zat pewarna kain dan sebagainya.
b.
Kontaminasi silang (cross contamination) yaitu kontaminasi yang terjadi secara tidak
langsung sebagai akibat ketidaktahuan dalam pengolahan makanan. Contohnya
makanan mentah bersentuhan dengan makanan masak, makanan bersentuhan dengan
pakaian atau peralatan kotor, misalnya piring, mangkok, pisau atau talenan.
c.
Kontaminasi ulang (recontamination) yaitu kontaminasi yang terjadi terhadap makanan
yang telah di masak sempurna. Contoh nasi yang tercemar dengan debu atau lalat
karena tidak dilindungi dengan tutup.
2.
Keracunan.
Keracunan
adalah timbulnya gejala klinis suatu penyakit atau gangguan kesehatan lainnya
akibat mengkonsumsi makanan yang tidak hygienis. Makanan yang menjadi penyebab
keracunan umumnya telah tercemar oleh unsur-unsur fisika, mikroba atau kimia
dalam dosis yang membahayakan. Kondisi tersebut dikarenakan pengelolaan makanan
yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan atau tidak memperhatikan kaidah-kaidah
hygiene dan sanitasi makanan.
Keracunan dapat terjadi karena :
a.
Bahan makanan alami yaitu makanan yang secara
alam telah mengandung racun seperti jamur beracun, ikan, buntel, ketela hijau,
umbi gadung atau umbi racun lainnya.
b.
Infeksi mikroba yaitu bakteri pada makanan
yang masuk ke dalam tubuh dalam jumlah besar (infektif) dan menimbulkan
penyakit seperti cholera, diare, disentri.
c.
Racun/toksin mikroba yaitu racun atau toksin
yang dihasilkan oleh mikroba dalam makanan yang masuk kedalam tubuh dalam jumlah
membahayakan (lethal dose).
d.
Zat kimia yaitu bahan berbahaya dalam makanan
yang masuk ke dalam tubuh dalam jumlah membahayakan.
Alergi
yaitu bahan allergen di dalam makanan yang dapat menimbulkan reaksi sensitive
kepada orang-orang yang rentan.SUMBER :
1.
Badan POM, 2007. Cara
Produksi Pangan yang Baik II. Modul Pelatihan Pengawas Pangan Tingkat Muda.
IPB. Bogor.
ATHIAH MAULIDINA/ 201310210311129/ AGRIBISNIS 6C
0 komentar:
Posting Komentar